Admin Setiap pendosa punya masa depan - Setiap orang alim punya masa lalu

Pengertian Badan Usaha

6 min read

Pengertian Badan Usaha – Badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum usaha ekonomi yang mencari keuntungan. Namun masih banyak orang yang salah memahami arti dari pengertian badan hukum.

Nah berikut kami akan menjelaskan beberapa arti dari pengertian badan hukum beserta contoh dan jenis-jenisnya diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Pengertian Badan Hukum

Berdasarkan data yang ada bahwa pengertian badan hukum terbagi menjadi beberapa, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Menurut Kamus KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa pengertian badan hukum merupakan sebuah kumpulan orang yang memiliki aktivitas dan bergerak di bidang usaha atau perdagangah yang memiliki tujuan mencari keuntungan ekonomi.

Menurut Undang-undang

Sedangkan menurut Undang-undang perpajakan Indonesia, bahwa pengertian dari badan hukum merupakan sekumpulan orang dan modal kesatuan, yang memiliki aktivitas untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha atau perbisnisan.

Menurut Pemerintah Hindia Belanda

Berdasarkan Pemerintah Hindia Belanda, bahwa pengertian budan usaha merupakan suatu kegiatan sifat terang-terangan dalam melakukan suatu usaha, yang tujuannya untuk mengembangkan dan mencari keuntungan dari sebuah hasil usaha tersebut.

Baca =>> Jenis Usaha Perdagangan

Dari ketiga pengertian diatas intinya adalah bahwa badan usaha merupakan suatu kesatuan dari sekelompok orang yang memiliki modal aktivitas yang bergerak dibidang usaha perdagangan dengan bertujuan utama yakni mencari investasi keuntungan.

Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Dalam sebuah lembaga badan usaha, bedasarkan jenisnya terbagi menjadi beberapa aspek pengelompokan, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  • Berdasarkan Jenis Kegiatan yang Dilakukan

Berdasarkan jenis kegiatanya yakni terbagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya seperti dibawah ini.

  • Ekstraktif

Ekstraktif, merupakan suatu badan usaha yang tergolong jenis kegiatan di alam. Seperti PT Pertamina, PT Bukit Asam dan lain masih banyak lagi.

  • Agraris

Agraris, merupakan jenis kegiatan yang tergolong dengan kegiatan pertanian. Contoh seperti PT Perkebunan, Pembibitan, Tambak, dan masih banyak lagi.

  • Industri

Industri, merupakan suatu jenis kegiatan yang bersifat untuk meningkatkan nilai dari ekonomi barang dengan mengubah bentuknya. Contoh seperti PT Kimia Farma dan masih banyak lagi.

  • Perdagangan

Perdagangan, merupakan seuatu jenis kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan tanpa harus mengubah bentuknya. Contoh seperti PT Matahari Store dan masih banyak lagi.

  • Jasa

Jasa, merupakan suatu jenis aktivitas yang sifatnya untuk memenuhi serta sebagai menyediakan jasa terhadap masyarakat. Contoh seperti PT Bank Rakyat Indonesia, dan Bank lainnya.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Badan usaha yang berdasarkan dari kepemilikan modal juga terbagi menjadi beberapa, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Badan Usaha BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara), merupakan suatu badan usaha yang atas modal kemilikianya adalah Pemerintah Negara. Contoh seperti PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PT Peruri, PT Pertamina, dan masih banyak lagi.

  1. Badan Usaha BUMS

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), merupakan suatu badan yang modalnya dari pihak swasta baik yang bersifat nasional maupun dari pihak asing. Contoh seperti PT. Pupuk Kaltim, PT. Djarum, PT Holcim dan masih banyak lagi.

  1. Badan Usaha BUMD

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), adalah suatu badan yang kepimilikanya dari pemerintah daerah sendiri. Contoh seperti Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Jabar, Bank Dki dan BPD lainnya.

  1. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran, merupakan suatu badan yang modalnya dari lembaga swasta dan serta sebagian dari pemerintah. Contoh seperti PT Garuda Indonesia, PT Bank BNI, PT Bank Central Asia, dan PT Telkom Indonesia.

  1. Berdasarkan Wilayah Negara

Badan usaha yang berdasarkan wilayah negara terbagi menjadi 2 kelompok yakni sebagaai berikut ini.

  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yakni merupakan suatu badan yang modalnya kepimilikanya dari masyarakat negara sendiri. Contoh seperti PT Bentoel Prima, PT Indofood, PT Sido Muncul, dan masih banyak lagi.

  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing

Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yakni merupakan suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. Contoh seperti PT. Otsuka Indonesia, PT. Dupont Indonesia, dan masih banyak lagi.

Bentuk Badan UsahaBentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk badan usaha terbagi menjadi beberapa, diantaranya yang pertama adalah sebagai berikut ini.

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki secara pribadi serta biasanya hanya akan di kelola dan akan di manajemen dengan cara perseorangan saja.

Sehingga dengan demikian keuntungan dan kerugian dengan sekala besar atau kecil akan ditanggung pribadi.

  1. Purusahaan Firma

Perusahaan firma merupakan suatu perusahaan yang di dirikan oleh lebih dari satu orang, namun biasanya jenis perusahaan ini akan memakai satu nama usaha untuk dipakai kepentinghan bersama.

Sedangkan untuk modal yang digunakanya berasal dari sebuah setoran yang sudah terkait serta sudah sesuai kesepakatan bersama firma itu sendiri.

Untuk pembagian hasilnya, biasanya akan disesuaikan dengan seberapa besar dalam setorannya pada setiap sesame anggota firma. Berikut contoh perusahaan firma, diantaranya.

Perusahaan nike, Perusahaan puma, perusahaan diadora, perusahaan firma hukum, dan masih banyak lagi.

  1. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mencapai bersama, namun dalam hal ini setiap orangnya memiliki peran atau tanggung jawab yang berbeda.

Contoh seperti orang pertama hanya menjadi sebagai pengurus, dan orang kedua menjadi pengelolaanya, serta yang ketiga dapat manjadi sebagai admin keuanganya, dan masih banyak lagi.

Sedangkan untuk pembagian keuntunganya yakni biasanya akan dilakukan sesuai kesepakatan awal pertama kita kerja sama.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan suatu perusahaan yang memiliki badan hukum sebagaiman yang sudah diterapakan pada undang-undang Pasal 1 Ayaat 1 UU No. 1 Thn 1995. Yang berisi tentang Perseroan terbatas.

Selain itu perusahaan PT juga memiliki peran yang sangat penting terutama untuk perekonomian nasioanl. Contoh perusahaan-perusahaan ini adalah seperti bawah ini.

pertamina, PT. Medco Energi International, Tbk dengan jenis BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Dalam hal ini perusahaan tersebut memiliki peran sebagai asset tambahan uang kas negara.

  1. Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota banyak dengan landasan kegiatan yang berdasarkan prinsip dari koperasi tersebut, sekaligus sebagai gerakan kegiatan oleh masyarakat dalam mencari ekonomi bersama.

Koperasi sendiri juga sudah di atur oleh undang-undang No. 25 Thn 1992 sehingga koperasi tersebut memiliki peran penting terutama terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Secara umum sudah dapat kita bayangkan, bahwa Badan Usaha merupakan suatu lembaga yang tujuanya untuk mencari keuntungan atau laba baik dengan skala besar maupun kecil.

Sedangkan Perusahaan merupakan suatu tempat atau dapat di ibaratkan sebagai alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu ada usah maka juga harus ada perusahaan.

Agar lebih jelas kami berikan sedikit segi bentuknya, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Dari Segi Bentuk

  • Badan Usaha dapat menyerupai Firma, Persero, CV, PT, dan masih banyak lagi
  • Perusahaan dapat berbentuk seperti instansi, toko, atau pabrik
  1. Dari Segi Tujuan

  • Badan Usaha memiliki peran untuk mencari menghasilkan laba dan keuntungan.
  • Perusahaan memiliki peran sebagai tempat untuk memproduksi barang atau jasa.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara BUMN

Pengertian Badan Usaha BUMN merupakan suatu badan usaha yang dimana modalnya berasal dan ditanggung oleh pemerintah, hal ini sudah diatur oleh UU No. 19 Thn 2003.

Tujuan berdirinya BUMN yakni guna untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Baik dalam sector pertanian, perikanan, transportasi, keuangan, kontruksi, telekomunikasi, dan masih banyak lagi.

Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN, selain sebagai perwijudakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia juga memiliki tujuan lain diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  • Sebagai kas uang tambahan Negara, terutama di sector BUMN
  • Sebagai penambah ekonomi nasional
  • Dapat menjadi penyediaan jasa dan barang yang berkualitas dalam memenuhi seluruh masyarakat
  • Membah tenaga kerja dalam pasar dunia

Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN selain menyesejahterakan masyarakat, juga BUMN memiliki peran untuk membantu meningkatkan pendapatan Negara. Namun BUMN juag memiliki fungsi lain, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • BUMN sebagai penyedia produk yang memiliki ekonomis, dan tidak dapat disediakan oleh lembaga badan usaha swasta
  • BUMN sebagai salah satu usaha pemerintah Indonesia, dalam mengelola dan menata seluruh perekonomian masyarakat indonesia
  • BUMN juga dapat menjadi menyediakan layanan masyarakat terutama untuk jasa dan barang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
  • BUMN juga dapat menjadi sebagai pelopor bagi semua sector perekonomian masyarakat
  • BUMN juga dapat menyediakan lapangan kerja yang memiliki jaminan tinggi
  • BUMN juga dapat membantu terutama dalam membangun usaha kecil atau yang dikenal dengan usaha koperasi atau mikro
  • BUMN juga dapat membantu dalam meningkatkan aktifitas masyarakat di berbagai jenis usaha yang ada.

Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara

Ciri-ciri BUMN yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut ini:

  • Sumber Pemasukan Negara
  • Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
  • Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
  • Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
  • Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
  • Produknya Dibutuhkan Masyarakat
  • Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat

Pengertian Badan Usaha Perseorangan

Pengertian badan usaha perseorangan merupakan badan usaha yang dimiliki secara perseorangan saja tanpa melibatkan orang lain. Namun ada hal yang harus ditanggung yakni keuntungan dan kerugian.

Biasanya jika ada hal kendala tersebut maka kerugian dan keuntungan hanya bisa ditanggung secara pribadi saja, tanpa melibatkan lembaga usaha lain.

Contoh Usaha Perseorangan

Contoh usaha perseorangan adalah sebagai berikut ini:

  • Usaha Jasa Perseorangan, contoh usaha bengkel, jasa penitipan, jasa angkut, dan masih banyak lagi
  • Usaha Pertanian
  • Usaha Perdagangan, contoh usaha warung makan, warung sembako, warung camilan, dan masih banyak lagi
  • Industri Kecil Perseorangan, contoh usaha keramik, anyaman, mebel, souvenir, dan masih banyak lagi.

Pengertian Badan Usaha Persekutuan

Pengertian badan usaha persekutuan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau bisa lebih yang secara sengaja untuk bekerja sama dalam mencapai suatu  tujuan.

Dalam hal ini untuk membangun usaha persekutuan biasanya kita harus memiliki surat izin terutama kepada  pemerintahan yang berkait.

Kelebihan Usaha Persekutuan

  • Modal dan kerugian akan ditanggung bersama
  • Tercipta spesialisasi yang baik

Kekurangan Usaha Persekutuan

  • Tanggung jawab yang terbatas
  • Laba atau keuntungan dibagi sesuai dengan jumlah kepemilikan
  • Pemegang saham perusahaan juga terbagi antar sesame pemilik

Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan

  • Perusahaan Firma
  • Persekutuan Komanditer / CV
  • Perseroan Terbatas / PT

Pengertian Badan Usaha Firma

Pengertian badan usaha firma merupakan suatu badan usaha yang kepimilikanya terdairi dari dua orang atau lebih. Dalam hal ini mereka saling berkerja sama dalam mencapai tujuan bersama serta mereka pun memiliki tanggung jawab yang terbagi rata namun tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Selain itu perusahaan firma sendiri memiliki aturan hukum dalam beroperasi yakni aturan dan hukum sudah diatur oleh undang-undang tentang Hukum dagang atau (KUHD).

Pengertian Badan Usaha CV

Pengertian badan usaha CV merupakan suatu badan yang didirikan oleh beberapa orang atau lebih dari dua orang yang memiliki tujuan untuk mecapai bersama, dalam hal ini mereka memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dari diantara anggotanya.

Baca =>> Pengertian Usaha Menurut Para Ahli

Pengertian Badan Usaha Dan Badan Hukum

Pengertian Badan Usaha Dan Badan Hukum

Berikut adalah pengertian dari badan usaha yang memiliki hukum dan tidak ada hukum. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:

Pengertian Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum

Badan usaha tidak berbadan hukum merupakan suatu badan yang memang tidak mempunyai pemisahan antara harta kepimilikan dengan harta dari badan usaha itu sendiri.

Contoh Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yakni sebagai berikut ini:

  • CV (Persekutuan Komanditer)
  • Firma
  • Persekutuan Perdata

Pengertian Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Sedangakan badan usaha yang berbadan hukum yakni sebaliknya dari badan usaha yang tanpa hukum atau suatu badan usaha yang memisahkan antara harta kepemilikan dengan harta dari badan itu sendiri.

Contoh Badan Usaha Yang Berbadan Hukum

Adapun contoh badan usaha yang berbadan hukum, yakni sebagai berikut ini:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
  • Koperasi
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Nah, begitulah pengertian dari badan usaha yang kami jelaskan beserta contohnya. Semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat, Terima Kasih.

Admin Setiap pendosa punya masa depan - Setiap orang alim punya masa lalu

Jenis Usaha Perdagangan

Admin
4 min read

Jenis Usaha Mikro UMKM

Admin
2 min read

Jenis Usaha Ekonomi

Admin
2 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *