Admin Setiap pendosa punya masa depan - Setiap orang alim punya masa lalu

√ 7+ Tujuan Utama Pernikahan Dalam Islam

6 min read

Tujuan pernikahan dalam islam – Berbicara mengenai masa depan memang tidak akan ada habisnya. Apalagi berbicara mengenai pernikahan, sebuah topik yang sanagt menarik untuk dibahas.

Membangun sebuah rumah tangga tidak hanya sekedar bermain peran atau terikat antar dua individu. Namun sebuah pernikahan mempunyai arti yang sangat mendalam.

Ya, karena sebuah pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga.

Tidak hanya menyatukan dua hati saja, melainkan juga menyatukan dua individu, namun tujuan dari pernikahan juga harus dapat dipahami oleh setiap orang.

Karena pernikahan bukanlah sebuah hal yang sepele, di dalam sebuah pernikahan terdapat pula faqih pernikahan serta tujuan dari pernikahan itu sendiri.

Berikut adalah beberapa tujuan pernikahan dalam Islam?

Faqih Islam Dalam Pernikahan

Faqih Islam Dalam Pernikahan

Faqih pernikahan merupakan syarat-syarat dalam akad nikah. Di mana akad tersebut merupakan sebuah perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.

Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap mengenai sebuah pernikahan.

Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana? Menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.

Meskipun kamu belum memiliki rencana dalam melaksanakan pernikahan, ada baiknya jika kamu dapat mengetahui tujuan dari pernikahan itu sendiri. Hal ini sangat bermanfaat agar kamu tidak salah dalam urusan pernikahan nanti.

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Tujuan Pernikahan dalam agama Islam

Dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 30, Allah berfirman :

“Maka menghadapkanlah kalian dengan lurus kepada agama (Allah); dan (lihatlah atas) fitrah Allah yang sudah menciptakan manusia sesuai dengan fitrahnya. Maka tidak ada perubahan terhadap fitrah Allah.

Dan (Itulah) agama yang lurus, namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya atas semuanya itu.”

Jadi menikah adalah suatu hal yang sangat dianjurkan dalam agama islam, dan islam tidak begitu menyukainya terhadapat kebujangan.

Dalam sebuah Hadist Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian.

Aku berpuasa, aku berbuka, aku bershalat, aku tidur dan aku mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dialah orang yang tidak termasuk golonganku.”

Baca =>> Contoh Ucapan Pernikahan Islami

Syariat Islam Dalam Tujuan Pernikahan

Adapun tujuan-tujuan dalam islam berdasarkan syariatnya adalah sebagai berikut ini.

1. Melaksanakan Sunnah Rasul

Melaksanakan Sunnah Rasul

Tentunya tujuan utama dari pernikahan adalah salah satunya untuk menjauhkan dari perbuatan yang tidak benar seprti maksiat dan lainya.

Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya, jika kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Dan pernikahan juga merupakan salah satu Sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah.

2. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi

Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi

Sangat dianjurkanya bagi siapa saja yang mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan adalah salah satu fitrah manusia serta naluri kemanusiaan.

Karena naluri manusia juga dipenuhi dengan hawa nafsu, maka dengan begitu ada baiknya jika kita melaksanakan Sunnah Rosul yakni dengan cara penikahan.

Dan apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina.

Salah satu fitrah manusia yakni berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.

3. Penyempurna Agama

Penyempurna Agama

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi.

Jadi salah satu dari tujuan pernikahan adalah menyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat dan kokok dalam beribadah.

4. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia

Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia

Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang paling mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.

Hal ini sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana

Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian mampu untuk melaksanakan pernikahan, maka untuk itu menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih dapat membentengi dari farji (kemaluan).

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka lakukanlah puasa, karena puasa dapat membentengi kalian dari hal kemaksiatan.”

Dan tujaun utama pernikahan dalam Islam yakni untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merusak martabat seseorang.

Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.

5. Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Tujuan suci dari sebuah pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri.

Untuk itulah, sangatlah penting bagi kita semua dalam memilih calon yang tepat sebelum melaksanakan pernikahan, agar nantinya dapat terbina Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.

Catatan Thalaq dan Rujuk

Selain itu islam sudah membenarkan tentang adanya thalaq atau (perceraian). Jika suami dan istri tidak dapat lagi menegakkan syariat-syariat islam dalam kehidupan berumah tangga.

Namun, islam juga sudah membenarkan adanya rujuk atau (kembali menikah). Jika keduanya sanggup untuk kembali dan melaksanakan syariat-syariat islam dalam berumah tangga.

6. Memperoleh Ketenangan

Memperoleh Ketenangan

Dalam Islam, sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah.

Namun dalam sebuah pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis serta syahwat saja, karena hal ini tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan di dalam diri seseorang yang menikah.

7. Memperoleh Keturunan

Memperoleh Keturunan

Sesuai dengan Surat An Nahl Ayat 72, Allah SWT berfirman

“Allah SWT menciptakan bagimu pasangan-pasangan (suami dan isteri) dari jenis kalian sendiri dan menjadikan anak, dan cucu bagimu dari pasangan-pasanganmu, serta memberimu rizki yang bermanfaat.

Dan mengapa? mereka beriman kepada yang keburukan dan mengingkari nikmat Allah?”

Maka tujuan utama dari pernikahan itu adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, sholeha guna untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam.

Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Allah SWT menciptakan bagimu pasangan-pasangan (suami dan isteri) dari jenis kalian sendiri dan menjadikan anak, dan cucu bagimu dari pasangan-pasanganmu, serta memberimu rizki yang bermanfaat.

Dan mengapa? mereka beriman kepada yang keburukan dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]

Yang paling utama dalam pernikahan tidak hanya sekedar memperoleh anak saja, melainkan juga berusaha untuk mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yang sesuai dengan harapan, yakni mencari anak yang shalih, shaliha, serta taat kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Dan carilah kalian semua, sebagaimana Allah SWT telah ditetapkanya (yaitu anak).” [Al-Baqarah : 187]

Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla adalah bahwa Allah SWT telah memerintahkan kita semua untuk memperoleh anak dengan cara yang baik yaitu dengan cara menjalin hubungan suami istri sesuai apa yang telah Allah perintahkan kepada kita.

Setiap orang tentunya memohon dan berdo’a agar dapat diberikan keturunan yang shalih dan shaliha.

Maka, jika kita sudah dikaruniani anak, maka dengan demikianlah kewajiban kita sebagai suami istri adalah mendidiknya dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran islam.

Oleh karena itu, suami maupun isteri sangat bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.

8. Anak Sebagai Penolong Di Akhirat

Anak Sebagai Penolong Di Akhirat

Anak yang diperoleh dari sebuah pernikahan tentunya nantinya dapat menjadi penolong kedua orangtua di akhirat.

Hal ini karena anak yang sholeh dan sholehah akan dapat memberikan pertolongan bagi kedua orangtua untuk meraih surge Allah SWT di akhirat nanti.

Berbekal segala ilmu yang dimilikinya dalam beragama yang diperoleh selama hidup di dunia, bekal doa dari seorang anak yang merupakan hal yang dapat kita diharapkan kelak nanti.

Baca =>> Kado Pernikahan Untuk Mempelai

Keberkahan Menikahan

Keberkahan Menikahan

Allah Akan Memudahkan Rezeki Bagi Orang yang Menikah

ayat-ayat Allah SWT dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Bahwa Allah SWT sudah memerintahkan kita untuk melakukan pernikahan, dan apabila mereka fakir tentunya Allah akan mencukupkan rezeki baginya dengan berbagai jalan.

Allah sudah menjanjikan pertolongan bagi orang-orang yang menikah, dalam firman-Nya,

“Dan Nikahkanlah wahai orang-orang mukmin di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

Jika ia miskin, Maka Allahlah akan memberikan dengan berbagai karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Allah lagi maha mengetahui,” (An-Nur: 32).

Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam

Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam

Dalam Islam pun ada ajaran bagaimana kriteria tentang calon pasangan ideal. Dan berikut kriteria mencari pasangan ideal dalam Islam:

1. Kafa’h menurut Islam

Kafa’ah merupakan kesamaan maupun kesepadanan derajat suami dan istri dalam suatu pernikahan guna membina rumah tangga yang islami.

Kapasitas ukuran kafa’ah menurut islam adalah dapat kita lihat mulai dari kualitas keimanan dan ketaqwa’an serta akhlak-akhlak yang dimilikinya.

Dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13, Allah telah berfirman:

“Wahai manusia, sesungguhnya aku menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan akau menjadikan kalian berbangsa-bangsa, bersuku-suku.

Agar kalian semua dapat saling mengenalnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang paling mulia diantara kalian yakni orang-orang yang paling bertaqwa dan taat kepada Allah SWT.

Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal segalanya.”

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa:

“Bahwa wanita dikawini karena ada empat hal diantaranya: Karena Harta, Nasap, Kecantikan, dan karena agamanya.

Maka bagi kalian hendaklah pilih yang karena agamanya (ke-Islamannya), sebab jika tidak karena demikian rupa, niscaya kalian akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

2. Memilih Calon Isteri Yang Shalihah

Untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah maka sudah seharusnyalah jika seorang pria mencari wanita yang sholehah untuk dijaikan sebagai pendamping seumur hidupnya.

Begitu pula dengan sebaliknya, seorang wanita harus mencari pria yang sholeh.

Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:

“Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan dapat menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (me-reka)” [An-Nisaa’ : 34]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Dunia ibarat seperti perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” [4]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik dari wanita adalah mereka (wanita) yang dapat membahagiakan suaminya, dengan melayani dan mentaatinya, dan tidak menyelisihi atas diri atau hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.” [5]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan; Pertama isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang rukun dan baik, dan kendaraan yang paling nyaman.

Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan yakni diantaranya tetangga yang jahat, isteri yang tidak baik dhohir mapun batin, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang tidak nyaman.” [6]

Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah diantaranya:

ciri-ciri wanita shalihah

  1. Wanita yang taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
  2. Wanita yang taat kepada suami dan dapat menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta dapat menjaga harta suaminya,
  3. Wanita yang dapat menjaga shalat yang lima waktu,
  4. Wanita yang dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan,
  5. Wanita yang dapat memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. [7]
  6. Wanita yang memiliki akhlak mulia,
  7. Wanita yang dapat menjaga lisannya,
  8. Wanita yang tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya adalah syaitan,
  9. Wanita yang tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya,
  10. Wanita yang taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan,
  11. Wanita yang dapat berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at islam.

“Apabila kriteria-kriteria tersebut dapat terpenuhi, maka -insya Allah- rumah tangga yang Islami akan dapat terwujud”.

Tambahan

Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur atau (banyak keturunannya) dan penyayang, karena dari hal tersebut Insya Allah akan dapat melahirkan generasi penerus ummat yang bermanfaat untuk nusa dan bangsa.

Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam Yang Syah

Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam Yang Syah

  • Rukun Nikah Dalam Islam

  1. RUKUN NIKAH 1: ADA PENGANTIN PRIA
  2. RUKUN NIKAH 2: ADA PENGANTIN WANITA
  3. RUKUN NIKAH 3: ADA WALI NIKAH UNTUK WANITA
  4. RUKUN NIKAH 4: ADA SAKSI NIKAH UNTUK PRIA 2 ORANG LAKI – LAKI
  5. RUKUN NIKAH 5: IJAB DAN QABUL
  • Syarat Sah Nikah Dalam Islam dan Menurut Al-Quran

  1. SYARAT NIKAH 1: BERAGAMA ISLAM BAGI PENGANTIN PRIA
  2. SYARAT NIKAH 2: BUKAN PRIA MAHROM BAGI CALON ISTRI
  3. SYARAT NIKAH 3: MENGETAHUI WALI AKAD NIKAH
  4. SYARAT NIKAH 4: TIDAK SEDANG MELAKSANAKAN HAJI
  5. SYARAT NIKAH 5: TIDAK KARENA PAKSAAN

Baca =>> Souvenir Untuk Pernikahn

“Dengan memenuhi semua syarat sah nikah di atas, maka pernikahan antara mempelai pria dan wanita dapat disahkan sesuai hukum ajaran agama islam.

Syarat sah nikah yang kami sampaikan juga berlaku untuk pernikahan secara siri dan resmi di KUA.

Sekian semoga artikel ini dapat bermanfaat Terima Kasih.

Admin Setiap pendosa punya masa depan - Setiap orang alim punya masa lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *